JAKARTA — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Profesor Huzaimah menyatakan, lembaganya tidak pernah menerbitkan fatwa mengharamkan golput.
“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Huzaimah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
BACA JUGA:Â Golput 2019 Diprediksi Meningkat, LBH Jakarta: Golput bukan Tindak Pidana
Pernyataan itu sekaligus bantahan terhadap anggapan yang beredar di masyarakat bahwa golput itu haram.
Ia menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin,” katanya.
BACA JUGA:Â MIUMI Imbau Umat Tidak Golput Saat Pemilu
Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata Huzaimah, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpinan. []
SUMBER: SUARA