JAKARTA—Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi membantah pernyataan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain yang mengatakan MUI mengajukan usulan potong tangan bagi pencuri dan koruptor.
Masduki mengatakan dalam rapat internal MUI, Zulkarnain selaku pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut.
“Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan Beliau,” kata Masduki, Kamis (3/1/2019).
BACA JUGA: MUI akan AJukan Hukuman Potong Tangan bagi Pencuri dan Koruptor
Masduki mengatakan, MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif di Indonesia. Menurutnya, pembicaraan tentang suatu produk hukum tertentu tak semudah itu bisa diklaim sebagai hasil usulan MUI.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan. Apalagi, sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah, dan atau dikurangi produknya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan pihaknya mengusulkan agar para koruptor dikenakan hukuman potong tangan. Aturan tersebut menurut dia sesuai dengan syariat Islam yang menghukum para pencuri termasuk koruptor dengan hukuman potong tangan.
BACA JUGA: MUI Bantah Usulkan Hukum Potong Tangan
“Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,” katanya di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12/2018).
Menurut Zulkarnain, hukuman tersebut tak hanya dapat menciptakan efek jera. Dengan cara ini, pemerintah bahkan bisa menghemat hingga Rp 15 triliun. Sebab, pemerintah tidak perlu lagi menyediakan anggaran makan dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidup koruptor selama di penjara. []
SUMBER: LIPUTAN6