SHALAT lima waktu lebih utama dilaksanakan tepat pada waktunya. Adapun durasi waktu shalat juga bervariasi, ada panjang ada pula yang pendek. Waktu shalat terpanjang adalah shalat Isya. Pertanyaannya, batas akhir shalat Isya itu kapan?
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْمَغْرِبَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى أَنْ يَسْقُطَ الشَّفَقُ فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
Apabila kalian telah shalat maghrib, maka itu waktunya, sampai hilang warna merah di ufuk barat. Lalu setelah kalian shalat isya, itulah waktunya, sampai pertengahan malam. (HR. Muslim 1416).
Berdasarkan beberapa riwayat, ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas akhir shalat isya’.
Pertama, waktu akhir shalat isya adalah selama belum masuk waktu subuh. Selama dikerjakan sebelum subuh, shalat isyanya sah dan tidak dikatakan berdosa.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
Kedua, Waktu shalat isya’ sampai sepertiga atau pertengahan malam. Meskipun jika dikerjakan sebelum subuh, shalat sah tapi makruh.
Ini merupakan pendapat Malikiyah.
Ketiga, waktu isya ada 2,
1. Waktu ikhtiyari, sejak hilangnya mega merah di ufuk barat sampai sepertiga malam pertama atau tengah malam.
2. Waktu dharuri, menurut pendapat lain diistilahkan dengan waktu jawaz (toleransi).
Bagi mereka yang berada dalam kondisi normal, bisa melaksanakan shalat isya’ selama waktu ikhtiyari. Dan tidak boleh mengerjakannya di waktu dharuri atau waktu jawaz, kecuali jika ada udzur.
Ini merupakan pendapat Syafi’iyah dan Hambali. (at-Tarjih fi Masail Thaharah wa Shalat, 132 – 138).
Dalam al-Mustau’ib dinyatakan,
وآخر وقتها المختار ثلث الليل؛ وعنه نصفه، ويبقى وقت الجواز والضرورة إلى طلوع الفجر الثاني
Waktu terakhir shalat isya sampai sepertiga malam. Dan ada riwayat darinya, sampai tengah malam. Dan sisanya waktu jawaz dan dharurat sampai terbit fajar subuh. (al-Mustau’ib, 1/125).
Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa yang bisa kita simpulkan,
1. Ulama 4 madzhab sepakat bahwa mereka yang shalat isya’ setelah pertengahan malam statusnya ada’ (mengerjakan shalat pada waktunya), dan bukan qadha’ (mengerjakan shalat di luar waktu).
2. Ulama 4 madzhab sepakat bahwa shalat isya’ setelah pertengahan malam, shalatnya sah.
3. Mereka berbeda pendapat mengenai status orang yang shalat isya setelah pertegahan malam. Ada yang menyebut itu waktu dharurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat. Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya udzur. dan ada yang menyebut boleh namun makruh, serta ada yang membolehkan tanpa makruh.
Untuk alasan kesempurnaan ibadah shalat isya, ditekankan agar dikerjakan sebelum pertengahan malam atau sepertiga malam. Dan tidak melebihi waktu pertengahan malam, kecuali jika ada udzur. Wallahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah.