ISLAM datang menyeru manusia untuk menyembah Allah semata, dan meninggalkan penyembahan kepada selain Allah, baik itu kepada wali atau orang-orang shalih lainnya dalam bentuk patung, gambar, kuburan atau lainnya yang merupakan fenomena fisik penyebab timbulnya kesyirikan.
Masalah penyembahan patung-patung ini telah disebutkan kisahnya dalam surat Nuh. Namun ada beberapa jenis patung atau gambar yang diperbolehkan dalam Islam, di antaranya:
BACA JUGA:Â Seorang Lelaki di Sebuah Pulau yang Menyembah Patung setelah Kematian Rasulullah
1. Dibolehkan membuat patung dan gambar berbentuk pohon, bintang, matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, pemandangan indah dan tempat-tempat suci seperti Ka’bah, kota Madinah, Masjidil Aqsha dan masjid-masjid lain. Semua itu dengan catatan, tidak disertai dengan gambar manusia, binatang atau lainnya yang memiliki nyawa. Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas, “Jika engkau harus mengerjakan-nya (menggambar) maka buatlah pohon dan semua yang tidak memiliki nyawa.” (HR. Bukhari)
2. Potret-potret yang ditempelkan di dalam KTP, paspor, SIM dan sebagainya, karena hal-hal tersebut merupakan hal yang diharuskan dan terpaksa. Jadi, dibolehkannya karena kepentingan dan keterpaksaan.
3. Memotret para penjahat, misalnya pembunuh, pencuri dan lainnya untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan, sehingga selanjutnya bisa dilakukan qishash atasnya, demikian pula kebutuhan pemotretan dalam ilmu kedokteran atau disiplin ilmu lainnya.
4. Dibolehkan bagi anak-anak kecil perempuan bermain boneka, dengan memberinya pakaian, membersihkan dan menidurkannya. Hal itu agar ia bisa belajar bagaimana kelak ketika ia harus menjadi seorang ibu. Dalil dari diboleh-kannya hal tersebut adalah perkataan Aisyah, “Aku dulu pernah bermain dengan boneka (anak-anakan) perempuan di sisi Nabi SAW.” (HR. Bukhari)