SKINCARE atau perawatan kecantikan kini menjadi trend di kalangan wanita modern. Beberapa alasan orang beralasan melakukannya untuk mendapatkan penampilan ideal yang membuat percaya diri. Kendati alasan itu tidak salah, bahkan bisa menjadi baik selama bertujuan untuk merawat dan menjaga diri, kadang tindakan yang diambil untuk tujuan tersebut justru salah.
Ada beberapa praktik perawatan kecantikan yang ternyata tidak diizinkan dalam Islam. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Quran dan Hadits. Apa saja praktik kecantikan yang haram dilakukan tersebut?
BACA JUGA: Biasa Dilakukan Wanita, 7 Hal Sepele Ini Beresiko terhadap Kecantikan
Dikutip dari Halalzilla, berikut ini praktik perawatan kecantikan yang terlarang menurut syariat Islam:
1 Modifikasi non-temporer/permanen
Ada dua jenis modifikasi: satu untuk memperbaiki dan yang lainnya adalah untuk meningkatkan kecantikan seseorang. Jenis modifikasi pertama dapat dilakukan karena sakit, cacat atau kecelakaan. Dalam situasi ini, tidak salah bagi seseorang untuk menjalani modifikasi.
Jika alasan untuk modifikasi permanen adalah untuk meningkatkan kecantikan seseorang, termasuk operasi kosmetik (seperti pembesaran dan pengurangan bagian tubuh yang ada) dan tato, maka itu tidak diperbolehkan karena mengubah penciptaan Allah swt.
2 Perubahan ke bagian yang ada
Sama halnya dengan operasi yang menekankan atau meremehkan apa yang semula Allah swt ciptakan, mengubah bagian tubuh kita yang sudah ada tidak diperbolehkan karena ini berarti kita merasa tidak puas dengan bagaimana Pencipta kita menciptakan kita.
Contohnya seperti ekstensi bulu mata atau ekstensi rambut. Meskipun telah dinyatakan bahwa memperpanjang apa yang diberikan adalah haram, baru-baru ini ada perdebatan apakah praktik ini diizinkan atau tidak.
Namun, telah dijelaskan bahwa jika wudhu dilakukan dengan perubahan-perubahan ini, kulit yang mendasarinya serta rambut alami tidak tersentuh oleh ritual suci wudhu, karena itu adalah kondisi di mana seluruh area yang telah diperintahkan untuk dicuci, harus tersentuh air.
3 Penggunaan produk yang mengandung zat haram
Setiap produk yang digunakan pada tubuh kita hanya boleh mengandung bahan-bahan yang diizinkan, seperti pacar dan kohl.
Produk-produk yang mengandung zat-zat tidak murni atau haram seperti alkohol, lemak dari daging mati yang belum disembelih sesuai dengan syariah atau najiis lainnya tidak diizinkan untuk digunakan.
4 Tindakan yang menyebabkan kerusakan pada tubuh
Nabi SAW mengatakan, “Seharusnya tidak ada yang menyebabkan kerusakan atau kerusakan balasan.”
Jika produk, metode, atau praktik yang digunakan atau prosedur yang harus dijalani menyebabkan kerusakan pada tubuh Anda, maka itu tidak diizinkan. Kosmetik yang memiliki bahan-bahan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan segera atau di masa depan pun harus dihindari, karena itu membahayakan diri sendiri.
5 Cukur rambut area pribadi dengan tangan orang lain
Dalam Islam dianjurkan untuk menghilangkan rambut dari ketiak, area pribadi dan rambut wajah tertentu untuk menjaga kebersihan dan menjaga kebersihan. Namun, yang tidak diizinkan adalah jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang lain, bukan oleh diri sendiri.
Ini karena diriwayatkan bahwa Abu Sa’eed al-Khudri berkata, “Utusan Allah berkata: Tidak seorang laki-laki harus melihat ‘awrah laki-laki lain dan tidak ada perempuan yang harus melihat’ awrah perempuan lain.”
6 Mencegah seseorang dari melakukan ibadah harian
Karena kewajiban kita seperti doa kita diwajibkan setiap hari, tindakan dan praktik apa pun yang menghalangi dan menghentikan seseorang untuk melanjutkannya tidak diizinkan. Contoh-contoh tertentu dapat berupa: cat kuku dan pewarna rambut yang tidak memungkinkan air melewatinya, atau makeup tahan air/tidak dapat dilepas. Kasus-kasus seperti itu mencegah seseorang melakukan wudhu dengan benar yang diperlukan sebelum melakukan salah satu dari shalat lima waktu.
BACA JUGA: 17 Resep Rahasia Kecantikan Wanita Arab (1)
Dalam dunia yang semakin mengglobal, perempuan diharapkan untuk mematuhi standar kecantikan internasional yang tampaknya bertentangan dengan yang direkomendasikan oleh hadis dan fatwa. Harapan-harapan ini dinormalisasi di sepanjang spektrum daya tarik dan tertanam dalam praktik sosial, menjadikannya semakin sulit bagi perempuan untuk menjadi apa yang mereka inginkan. Ada garis tipis yang memisahkan apa yang diizinkan dari yang tidak, dan simbol serta makna yang melekat pada fatwa berubah dengan cepat. Namun, sebagai muslim, dalam praktik apapun tetap harus berpegang teguh pada syariat. []
SUMBER: HALALZILLA