JAKARTA—Ketua Umum MUI KH Maruf Amin menuturkan ada pihak-pihak yang berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Padahal keduanya memiliki banyak perbedaan prinsip yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Saya katakan, bedanya (bank syariah dan konvensional) seperti langit ketujuh dan sumur bor,” kata Kiai Maruf, seperti dikutip dari laman resmi NU.
Mereka berpendapat, lanjut Kiai Ma’ruf, perbedaan di antara keduanya hanya bersifat pelabelan semata seperti yang satu karyawannya berjilbab, sementara yang satu lagi tidak. Yang satu mengucapkan, assalamu ‘alaikum dan yang satunya lagi mengatakan selamat pagi kepada nasabah.
Lalu perbedaan selanjutnya, menurut Kiai Maruf, pada pada tataran substansial seperti praktik pengelolaan dana dan proses pengolahannya, maupun pada tataran teknis seperti karyawannya berpakaian secara Islami maupun.
“Karena banyak karakteristiknya yang beda. Beda prosesnya,” ucapnya.
Lebih jauh, KH Ma’ruf Amin mengumpamakan perbedaan kedua bank itu dengan orang yang tengah berhubungan badan dan melahirkan seorang anak.
Menurut Kiai Ma’ruf, jika ada seseorang yang melakukan hubungan badan tanpa menikah terlebih dahulu kemudian melahirkan seorang anak tentu berbeda hukum dan status anaknya dengan mereka berhubungan badan dengan proses akad nikah.
“Ada orang kumpul. Yang satu dengan qabiltu nikahaha dan yang satu kumpul kebo, lalu keluarlah anak. Ini beda,” kata cicit Syekh Nawawi Al-Bantani itu.
Ridha antara pihak laki-laki dan perempuan yang tidak menikah seperti pada contoh ini, tidak menjadikan sesuatu menjadi halal. Karena kalau dengan ridha sesuatu menjadi halal, maka zina akan dianggap halal. Begitupun dengan praktik bank konvensional.
“Ridha itu syarat dalam akad. Tetapi tidak menjadikan sesuatu menjadi halal,” kata Kiai Maruf dalam pidatonya di seminar nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan tema Tantangan dan Peluang Pasar Keuangan Syariah di Indonesia di Kampus II UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Rabu (17/5/2017). []