ISTILAH quick count, exit poll, dan real count semakin santer terdengar pasca pemilu 2019 digelar. Ketiga istilah tersebut rupanya berkaitan erat dengan penghitungan suara hasil pemilu.
Ketiga istilah itu menunjukkan angka-angka suara yang diperoleh para peserta pemilu. Sederhananya, quick count dan exit poll adalah prediksi hasila pemilu. Sementara real count merupakan hasil penghitungan suara resmi yang dilakukan dan dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: MK Putuskan Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi di Jam Ini
Meskipun menunjukkan hal yang sama, tingkat akurasi ketiga metode tersebut berbeda. Apa perbedaanya?
Berikut ini ulasan singkat tentang ketiganya:
Quick Count
Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil di sejumlah TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi. Sebab, metode ini menghitung hasil pemilu langsung dari TPS.
Dengan hasil hitung cepat, hasil pemilu bisa diketahui lebih awal pada hari yang sama. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi dari KPU.
Exit Poll
Lain halnya dengan real count dan quick count, exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara. Survei ini dilakukan setelah pemilih meninggalkan TPS. Metode yang dipakai adalah bertanya langsung kepada pemilih seusai mencoblos.
BACA JUGA: KPU: Quick Count Bukan Hasil Resmi Pemilu 2019
Hasilnya dikumpulkan dan dipilah untuk menggambarkan populasi sampel. Hasil exit poll bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya wawancara pemilih. Namun dalam metode ini ada kemungkinan responden berbohong. Bisa saja pemilih tidak secara gamblang menyebutkan pilihannya di bilik suara.
Real Count
Penghitungan suara sebagai hasil pemilu yang dilakukan KPU disebut dengan real count. Metode ini memperlihatkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS di Indonesia. Penghitungan suara oleh KPU biasanya membutuhkan waktu cukup lama, namun hasilnya mutlak menentukan pemenang. []
SUMBER: SOLO POS