KELUARGA korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan mendapat kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar. Hal ini disampaikan Direktur Operasional Lion Group I Putu Wijaya. Jumlah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Meski begitu, pihak keluarga masih tetap bisa menuntut pihak maskapai Lion Air atas kecelakaan ini.
“Walaupun pengangkut sudah menjalankan tanggung jawab sesuai Permenhub 77 Tahun 2011, namun di Pasal 23 Permen tersebut juga disebutkan bahwa ahli waris masih bisa menuntut ke pengadilan negeri,” kata pengacara publik David Tobing, Senin (5/11/2018).
BACA JUGA: Sukses Unduh Data FDR Lion Air JT 610, Ini Temuan KNKT
Dalam Pasal 2 a Permen 77 disebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Dalam pasal 3 ayat 2 diatur besaran ganti kerugian penumpang yang meninggal dunia sebesar Rp 1.250.000.000.
“Ahli waris yang kehilangan seorang suami sekaligus anak-anak yang masih kecil pastilah merasa kurang adil jika ‘hanya menerima’ sebagaimana yang ditetapkan Permen 77 karena ahli waris juga mungkin mempunyai kriteria sendiri, antara lain usia produktivitas kerja korban, masa sekolah anak-anak korban hingga perguruan tinggi dan dapat mandiri yang memerlukan biaya yang besar dan kerugian imateriil lain dari para ahli waris, terutama kehilangan kasih sayang dan pelukan hangat dari suami dan ayahnya,” ujar David.
Pasal 23 Permen 77 antara lain menyebutkan:
Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: KNKT Berhasil Mengunduh Data FDR Lion Air JT 610
“Pasal 23 tersebut memberikan hak kepada ahli waris untuk menggugat dan menuntut ganti rugi selain yang sudah ditetapkan. Mengingat para ahli waris mempunyai kriteria-kriteria kerugian materiil dan imateriil, maka sesuai dengan keberlakuan suatu putusan yang berlaku kasuistik dan individualistik maka gugatan ganti rugi yang diajukan pun akan berbeda-beda,” papar David.
“Sebenarnya saya tidak mau membahas ini karena saya turut merasakan jeritan hati seorang ibu dengan anak-anaknyanya yang masih kecil yang kehilangan suami dalam kecelakaan,” pungkas David. []
SUMBER: DETIK