JAKARTA–Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya ibadah haji 1438 H/2017 M yang dibayarkan jamaah haji (direct cost) sebesar Rp 34.890.312.
“Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jamaah sebesar Rp34.890.312,” kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Nilai biaya ini hanya bertambah kurang lebih Rp250.000 dari tahun lalu yakni Rp34.641.340.
Ali merincikan jumlah uang itu terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan seperti tiket, pajak bandara, dan pelayanan penumpang sebesar Rp. 26.143.812 yang dibayar langsung seluruhnya oleh calon jamaah haji.
Selain itu, biaya tersebut sudah termasuk pemondokan di Makkah sebesar SAR4.375 dengan rincian SAR3.425 yang diambil dari dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 atau Rp3.391.500 dibayar jamaah.
“Adapun biaya hidup selama 41 hari di Makkah saat ibadah sejumlah SAR1500 atau sebesar Rp5.355.000 yang dibayar seluruhnya oleh jamaah,” tuturnya.
BACA JUGA:
24 Orang ini Jadi Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji
Kemenag Rilis Inovasi Layanan Haji Lewat Pengambilan Foto dan Sidik Jari Jemaah
Menabung Selama 25 Tahun, Nenek Penjual Daun dan Tempe Berangkat Haji
Sementara biaya rata-rata pemondokan di Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Sementara tahun ini disepakati BPIH yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp5.486.881.475.537.
“Dengan rincian biaya perjalanan jamaah di Arab Saudi sebesar Rp. 4.735.588.353.090, biaya pelayanan jamaah di dalam negeri Rp. 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp. 274.045.591.470, dan biaya operasional haji dalam negeri Rp. 167.064.939.900,” ungkap Ali.
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama juga menyepakati alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp40 miliar.
Nantinya, uang itu untuk antisipasi selisih kurs, force major, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga.
Ali menuturkan, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Sedang biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan nilai kurs SAR1 sebesar Rp. 3570.
Ali menyebut pelaksanaan ibadah tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Sebab, ada kenaikan kuota haji sebesar 31,4%, di mana jumlahnya bertambah dari 204.000 jamaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
“Berbagai kebijakan penyelenggaran ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji,” demikian dilansir
Republika, Kamis (23/3/2017). []