FIDYAH adalah salah satu bentuk pengganti dari puasa yang tidak dilakukan, hal ini berlaku untuk orantua yang sudah renta dan orang sakit-sakitan yang tidak kunjung sembuh. Seperti perintah Allah Swt berikut ini:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Adapun ketentuan fidyah sebagai berikut:
1. Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115).
2. Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang. (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886).
3. Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
4. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang. (Lihat Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326).
5. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
6. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya. []
Sumber : E-Book Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc