Safar, kesibukan, serta tingginya mobilitas, membuat kita seringkali berada di atas kendaraan. Safar bisa dikatakan sebagai potongan siksaan kehidupan, demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab ketika safar, seseorang tidak bisa melakukan aktivitasnya secara normal, termasuk menunaikan shalat.
Pertanyaannya, bagaimana menunaikan shalat baik wajib ataupun sunah ketika berada di atas kendaraan?
Ketika kita berada di atas kendaraan, bisa jadi hal tersebut tidak memungkinkan bagi kita untuk shalat dengan sempurna. Oleh karena itu, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan mengenai shalat di atas kendaran:
Pertama, Menunaikan shalat wajib dengan cara yang sempurna
Jika di atas kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat, maka dia boleh menunaikan shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang tengah shalat di atas kapal.
Kedua, Jika tidak bisa sambil berdiri dan menghadap kiblat
Jika kita tidak bisa menunaikan shalat secara sempurna, namun khawatir waktu shalat habis sebelum sampai di tujuan, tidak memungkinkan pula untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat -semacam orang yang naik pesawat, kereta api- maka dapat menunaikan shalat sembari duduk.
Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘” (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
Syaikh Al Albani berkata: “hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
“shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhari 1117)
Jika di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat, maka wajib shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.
Allah berfirman,
لا يُكلف الله نفساً إلا وسعها
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Allah juga berfirman,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunah, boleh dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun dua hal itu bisa dilakukan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي التطوع وهو راكب في غير القبلة
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat. (HR. Bukhari 1094)
Cara shalat sambil duduk di atas kendaraan
- Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
- Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
- Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
- Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
- Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
- Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
- Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.
- Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
- Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk. Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah, Muslimah, Fatawa Lajnah Daimah, 8:126