JAKARTA–Di Indonesia, kasus investasi bodong semakin marak terjadi setiap tahunnya. Satgas Waspada Investasi mencatat, sepanjang tahun 2019 pihaknya telah menghentikan 444 entitas investasi bodong. Angka itu meningkat tajam dari yang 2018 sebanyak 108, dan tahun 2017 sebanyak 80.
Meski sudah serung diberangus, investasi bodong atau penipuan terus muncul menggunakan metode yang berubah-ubah. Namun ternyata, investasi bodong sebenarnya dapat dikenali.
BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut ciri utama investasi bodong yaitu pelaku selalu mengiming-imingi hasil yang tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko. Wajar memang, sebab tujuannya untuk menjebak korban.
“Nah ciri utamanya di situ,” kata Tongam, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, kegiatan investasi bodong atau tidaknya dapat dilihat dari suatu izin. Jika tidak ada izin kegiatannya, maka dapat dipastikan investasi tersebut bersifat penipuan alias bodong.
Untuk itu calon investor disarankan mengecek terlebih dahulu kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Cara mengeceknya bisa melalui otoritas tertentu sesuai bidang investasi yang ditawarkan.
BACA JUGA: Ini 10 Jenis Investasi yang Dibolehkan Menurut Islam
“Contohnya kalau dia koperasi bisa di cek di Kementerian Koperasi. Kalau dia perdagangan atau berjangka komoditi bisa di cek di Kementerian Perdagangan. Kalau dia jasa keuangan bisa di cek di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dia penawaran di bidang properti bisa di cek di Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana perizinan-perizinannya,” jelas Tongam.
Tongam meminta masyarakat waspada dan mau meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek kebenarannya. “Daripada rugi (lebih baik) mengecek ke otoritas mengenai legalitas dari suatu kegiatan itu,” sarannya. []
SUMBER: DETIK