NEY YORK—Divisi Konsuler Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Rabu (10/1/2018) merilis peringatan perjalanan atau travel warning terbaru bagi warga negara AS. Dalam program tersebut, AS membagi setiap negara berdasar tingkat bahaya ke dalam empat level.
Seperti dilansir dari The New Strait Times, Kamis (11/1/2018), level satu menunjukan bahwa negara itu aman, dengan tingkat ancaman yang sangat rendah. Negara yang masuk dalam level ini antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan.
Adapun level dua berarti negara tersebut cukup aman, tetapi warga AS yang berada, atau hendak ke negara tersebut diminta untuk tetap waspada. Negara yang ada di dalam level ini antara lain Indonesia, Filipina, Meksiko, dan Belgia.
Sedangkan level ketiga adalah negara yang dianggap memiliki tingkat ancaman cukup tinggi, dan warga AS yang hendak bepergian ke negara-negara di level ini diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mereka. Negara yang ada di dalam level ini antara lain Rusia, El Salvador, Guatemala, Haiti, dan Lebanon.
Level empat berarti negara tersebut sangat tidak aman dan pemerintah AS akan sangat membatasi warganya untuk memasuki negara yang berada dalam level empat. Sejumlah negara yang masuk ke level empat adalah Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Suriah, Afganistan, Republik Afrika Tengah, Sudan Selatan, Yaman, dan Korea Utara.
Menurut Michelle Bernier-Toth, pejabat konsuler di Kementerian Luar Negeri AS, tidak ada unsur politik sama sekali dalam pengelompokan tersebut. Tingkatan atau level diberikan semata-mata untuk memudahkan warga AS yang hendak bepergian keluar negeri.
“Ini bukan dokumen politik, ini hanya berdasarkan penilaian kami terhadap situasi keamanan,” kata Bernier-Toth dalam telekonferens pada Senin lalu.
Proses penentuan level menurut Bernier-Toth, didasarkan pada informasi yang diberikan aparat keamanan, komunitas intelijen, negara itu sendiri dan kedutaan AS di negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut. []