AUSTRIA—Pemerintah Austria dilaporkan telah memberlakukan Undang-undang yang melarang Muslimah mengenakan Burqa.
Menurut laporan Brisbane Times pada Senin (2/10/2017), beberapa kelompok Muslim di Austria langsung menolak undang-undang anti-burka yang dianggap sebagai kebijakan Islamofobia.
Anggota Komunitas Agama Islam di Austria, Carla Amina Bhagajati mengatakan segelintir perempuan berjilbab di Wina sekarang telah dibatasi dan dikriminalisasi.
Larangan burqa yang dimaksud pemerintah Austria ini yakni setiap orang dilarang mengenakan penutup wajah seperti masker, topeng dan make up seperti badut di depan umum.
Mereka yang menentang larangan UU anti-burqa tersebut bisa didenda 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Polisi pun memaksa perempuan Muslim untuk melepaskan cadar.
Pada Ahad (1/10/2017), ada seorang perempuan mengenakan jilbab bercadar di Kota Zell am See. Kemudian dua orang petugas polisi memerintahkan wanita tersebut untuk melepaskan jilbabnya.
Meskipun UU anti-burqa berlaku untuk berbagai penutup wajah, tidak hanya cadar, banyak yang menganggap aturan tersebut ditargetkan kepada Muslimah. []