DISUNNAHKAN bersuci dengan mandi untuk hari raya, karena ia adalah hari berkumpulnya manusia untuk shalat, sehingga disunnahkan mandi pada hari itu seperti (mandi) hari Jum’at, dan jika hanya berwudhu saja itu pun sah. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah [III/257]).
Nafi’ meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra mandi di hari ‘Idul Fitri sebelum berangkat ke mushalla ( tanah lapang untuk shalat). (HR Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ [I/177]).
Sedangkan Imam Sa’id bin Al-Musayyib ra mengatakan, “Sunnah ‘Idul Fithri ada tiga: berjalan ke mushalla, makan sebelum berangkat, dan mandi.” ( Irwaa-ul Ghaliil [II/104])
AdapunIbnul Qayyim ra mengatakan, “Rasulullah SAW mandi untuk dua hari raya. Hadist tentang itu shahih, dan juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu dari Ibnu ‘Umar ra yang memiliki semangat tinggi untuk mencontohkan sunnah Rasulullah SAW. Ibnu ‘Umar ra dahulu mandi pada hari raya sebelum ia keluar (menuju tanah lapang).” (Zaadul Ma’aad [I/442]). []
Sumber: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih/Dr.’Abdullah b. Muhammad b. Ahmad ath-Thayyar/Pustaka Ibnu Katsir