SHALAT Jumat merupakan shalat yang dikhususkan bagi kaum laki-laki. Sesuai dengan namanya, shalat ini hanya dilaksanakan pada hari Jumat saja. Shalat yang diwajibkan bagi laki-laki ini tidak semata-mata asal dilaksanakan belaka. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat Jumat. Apa sajakah itu?
Syarat-syarat sahnya shalat Jumat ada enam, yaitu:
1. Shalatnya harus dilaksanakan di waktu dzuhur.
2. Shalatnya didirikan di lingkup perkampungan (kota atau desa).
3. Shalatnya harus dilakukan secara berjamaah.
4. Jumlah jamaah harus 40 orang atau lebih yang masing-masing dari 40 orang tersebut harus merdeka, laki-laki, baligh, dan isthithan (menjadi warga tetap di daerah itu).
5. Tidak didahului dan tidak bersamaan shalat Jumat oleh shalat Jumat yang lain di daerah itu.
6. Harus didahului oleh dua khutbah.
Nah, itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melaksanakan shalat Jumat. Jika Anda sudah merasa memenuhi ketentuan tersebut segera laksanakanlah shalat Jumat. Jangan biarkan diri Anda disibukkan oleh kepentingan duniawi, sehingga meninggal shalat yang hanya dilaksanakan seminggu sekali ini. []
Sumber: Fiqh Ibadah/Karya: KH. Ust. Yahya Abdul Wahid Dahlan Al-Mutamakkin/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang