SETELAH melakukan pembebasan Al-Quds (Elia) dari tangan Romawi pada tahun 15H / 636M, sayyidina Umar bin Al Khattab RA kemudian menuliskan perjanjian yang menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penduduk Elia, baik jiwa, harta maupun kebebasan beragama mereka.
Perjanjian tersebut kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Elia (ميثاق ايليا) atau Konvensi Umar (العهدة العمرية) yang ditanda tangani pada tanggal 20 Rabiul Awal 15H (5-2-636 M). Isi perjanjian tersebut sebagai berikut:
“Dengan Nama Allah Yang Maha Esa Pengasih dan Maha Penyayang.
Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Elia: Jaminan keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan dan agar gereja-gereja mereka tidak diduduki dan tidak pula dirusak. Tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka di Elia.
Dan kepada penduduk Elia agar mereka membayar jizyah (retribusi), sebagaimana yang dilakukan penduduk Madain. Dan agar mereka mengusir orang-orang Romawi dan gerombolan pencuri dari Baitul Maqdis.
Siapa yang pergi diantara mereka maka keamanan diri dan hartanya terjamin, hingga dia sampai ditempat tujuannya. Dan barangsiapa diantara mereka tinggal (di Baitul Maqdis) maka diapun aman. Dan seperti halnya penduduk Eliya, mereka pun harus membayar jizyah (retribusi).. Dan jika ada yang mau tinggal, maka ia pun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Elia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Elia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan mereka dijamin berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi). Barangsiapa diantara penduduk Eliya yang ingin pergi bersama orang-orang Romawi dan membiarkan barang dagangan serta salib-salib mereka, maka mereka terjamin keamanan diri, barang dagangan dan salib-salibnya hingga sampai ditempat yang nyaman bagi mereka.
Siapa diantara mereka berdiam diri maka berlaku baginya kewajiban membayar jizyah sebagimana berlaku bagi penduduk Eliya, dan barang siapa berkehendak untuk pergi bersama orang-orang Romawi maka pergilah, dan siapa yang ingin pulang kepada keluarganya maka kembalilah, sebab tidak ada suatu apapun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik hasil panen mereka. Dan apa yang ada dalam kitab ini adalah janji Allah dan jaminan dari Rasulullah, para khalifah dan umat Islam, jika mereka (penduduk Elia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.
Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid Ibn al-Walid, Amr Ibn al-Ashsh, Abdurrahman Ibn Auf, dan Muawiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah).
Konvensi ini disepakati oleh penduduk Elia (Baitul Maqdis) yang diwakili oleh pihak patriak kristen dengan Umar bin Khattab sebagai Amirul Mukminin. Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepahaman dan komitmen bersama antara kedua belah pihak.
Adapun, prilaku umum yang ditunjukkan kelompok lain (ketika mereka berkuasa dan memerintah di Palestina), mereka menampakkan sikap yang ekslusif dan tidak bisa hidup berdampingan dengan penganut agama lain. Bahkan, mereka menindas para pemeluknya dan berupaya untuk mengusirnya. []
Sumber: al Haqaaiq wa ats Tsawabit fil Qadliyyah al Filisthiniyyah/Karya : Dr. Muhsin Muhammad Shaleh/Penerjemah : Heri Efendi, Lc/Editor : M. Lili Nur Aulia