ISTIHADHAH artinya darah yang terus mengalir pada seorang wanita dan tidak pernah behenti, atau berhenti dalam beberapa hari saja, misalnya satu atau dua hari dalam satu bulan. Ada yang berpendapat bahwa, istihadhah adalah darah yang mengalir setelah lewat lima belas hari (haid), kecuali jika kebiasaan haid wanita memang lebih dari itu.
Wanita istihadhah ada tiga golongan:
1. Jika sebelum istihadhah ia telah memiliki masa haid yang bisa diketahui, maka pada masa tersebut ia diam dan berlaku padanya hukum-hukum haid. Sedangkan masa selainnya adalah istihadhah dan berlaku padanya semua hukumnya.
Hukum-hukum bagi wanita istihadhah sama dengan wanita suci, tidak ada perbedaan antara keduanya, kecuali beberapa hal berikut:
a. Wanita istihadhah wajib wudhu setiap kali akan melaksanakan shalat.
b. Jika ingin berwudhu, ia harus menyuci bekas darah dan meletakkan di vaginanya sesuatu yang bisa menahan darah mengalir (sejenis pembalut).
2. Jika sebelum istihadhah ia tidak memiliki masa haid yang bisa diketahui yang mana darah terus mengalir sejak pertama ia mengalami haid, maka ia harus berpegang pada perbedaan warna darah yang ada. Jika darah berwarna kehitam-hitaman, atau kental, atau memiliki bau, maka itu darah haid, dan selain itu adalah darah istihadhah.
3. Jika ia tidak memiliki masa haid yang bisa diketahui, serta tidak bisa membedakan jenis darah yang ada, (apakah haid atau istihadhah) yang mana darah terus mengalir sejak pertama ia melihatnya dengan bentuk yang sama, atau bentuk tidak pasti yang tidak bisa dikatakan darah haid, maka ia harus mengikuti kebiasaan haid sebagian besar kaum wanita, yaitu enam atau tujuh hari pada setiap bulan, dimulai sejak pertama ia melihat darah mengalir. Dan, selain hari-hari tersebut adalah darah istihadhah. []
Sumber: Pengantar Studi Islam/ Penerbit: Kantor Dakwah dan Penyuluhan Orang Asing Cabang Zulfi