BANDUNG–Habib Bahar Bin Ali Bin Smith yang dikenal dengan Habib Bahar akhirnya dItangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah putusan pengadilan turun dengan masa tahanan tiga tahun penjara akibat kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar akan menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis, (8/8/2019).
BACA JUGA: Habib Bahar Divonis Penjara 3 Tahun, Ini Tanggapan Ketua MUI Jabar
Dengan pengawalan ketat, Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dipindahkan dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Habib Bahar sempat berpamitan kepada para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan juga pegawai negeri sipil di sekitar lokasi.
Di dalam mobil tahanan, sudah menunggu dua orang rekan Habib Bahar yang membantu saat Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua orang di kabupaten bogor.
Bahar mengaku sehat dan nyaman selama menjalani masa tahanan di ruang tahanan Polda Jabar. Dirinya juga bahagia bisa memberikan pelajaran agama dan juga mengantarkan 6 orang tahanan menjadi mualaf.
BACA JUGA: Dipindah ke Kejari Bogor, Habib Bahar: Saya Sehat
Ketika ditanya seperti apa perasaanya, Habib Bahar menjawab perasaanya bahagia dan turut mendoakan umat Islam yang berkurban pada Idul Adha 2019 ini. “Perasaannya bahagia, semoga yang berkurban pada Idul Adha ini diterima amal Kurbannya. Amin,” kata Habib Bahar dari balik mobil tahanan.
Pemindahan Habib Bahar ke lapas Pondok Rajeg merupakan permintaan dari kuasa hukum karena domisili yang bersangkutan serta lokasi kejadian penganiayaan berada di wilayah Kabupaten Bogor.[]
REPORTER: SAIFAL