“Dan jangan kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An’am: 141)
“Jangan kamu boros, karena sesungguhnya orang yang boros adalah kawan syaitan.” (QS. al-Isra’: 26-27)
AYAT di atas melukiskan bahwa Allah SWT berfirman agar kita selaku umat Islam disuruh untuk berlaku lurus dan sederhana dalam hidup.
Kalau al-Qur’an menuntut kepada orang-orang mu’min supaya menginfaqkan harta kekayaannya, maka al-Qur’an tidak menuntut kepada mereka melainkan supaya menginfaqkan sebagian harta, bukan semuanya. Sebab siapa yang mendermakan sebagian hartanya, maka sedikit sekali dia akan berkekurangan.
Dengan kesederhanaan ini maka seorang muslim tidak lagi perlu berhutang, lebih-lebih Nabi SAW sendiri tidak suka seorang muslim membiasakan berhutang. Sebab hutang dalam pandangan seorang muslim yang baik, adalah merupakan kesusahan di malam hari dan suatu penghinaan di siang hari. Justru itu Nabi selalu minta perlindungan kepada Allah dari berhutang.
Doa Nabi SAW, “Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain.” (HR. Abu Daud)
Dan Rasulullah SAW juga bersabda, “Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!” (HR. Nasa’i dan Hakim)
Dan kebanyakan doa yang dibaca di dalam shalat Rasulullah SAW, “Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi,” (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa dalam hutang itu ada suatu bahaya besar terhadap budipekerti seseorang.
Beliau tidak mau menyembahyangi janazah, apabila diketahui bahwa waktu meninggalnya itu dia masih mempunyai tanggungan hutang padahal dia tidak dapat melunasinya, sebagai usaha untuk menakut-nakuti orang lain dari akibat hutang. Sehingga apabila dia mendapat ghanimah, maka beliau sendiri yang menyelesaikan hutangnya itu.
Rasulullah SAW bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang,” (HR. Muslim)
Berdasar penjelasan ini, maka seorang muslim tidak boleh berhutang kecuali karena sangat perlu. Dan kalaupun dia terpaksa harus berhutang, samasekali tidak boleh melepaskan niat untuk membayar.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia,” (HR. Bukhari). []
Referensi: Halal & Haram Dalam Islam/Dr. Yusuf Al-Qardhawi/Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993