Pengertian syirik adalah mengakui adanya Tuhan selain Allah yang diyakini dan berhak untuk disembah. Perilaku syirik mencakup ketika ia berdoa padanya sebagaimana ia berdoa pada Allah, ia takut padanya sebagaimana seharusnya ia takut pada Allah, dan ia berharap padanya sebagaimana ia berharap pada Allah.
Syirik merupakan sebuah dosa besar yang banyak diketahui oleh kaum Muslim. Namun, dari sekian banyak aktivitas yang tergolong ke dalam perbuatan syirik, ternyata ada perbuatan syirik yang tidak disadari oleh seorang Muslim.
Bentuk syirik lain yang tidak banyak disadari oleh kebanyakan muslim yaitu dengan melakukan tindakan tasyrii (menetapkan hukum halal-haram). Tindakan ini adalah sebuah keyakinan bahwa manusia berhak menetapkan hukum sendiri diluar syariah dan ketentuan dari Allah. Padahal dalam Islam, hak memutuskan halal dan haram jelas-jelas berada di tangan Allah.
“Apakah mereka memiliki sekutu yang mensyariatkan untuk mereka dari agama ini sesuatu yang tidak Allah izinkan?” (QS. asy Syura: 21).
Allah telah mewajibkan sejumlah perkara yang tidak boleh dilalaikan; menetapkan sejumlah huduud (batasan-batasan) yang tidak boleh dilanggar; dan mengharamkan sejumlah perkara yang tidak boleh dilakukan. Hal-hal haram (al muharromaat) adalah termasuk diantara huduud yang tidak boleh dilanggar.
“Siapa saja yang melanggar huduud Allah, sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri,” (QS. ath Thalaq:1).
Bahkan Allah mengancam orang yang melanggar batas-batas-Nya, seperti dalam firman-Nya:
“Siapa saja yang berbuat dosa kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar huduud-Nya, Dia akan memasukkan dirinya ke dalam neraka; dia kekal di dalamnya dan dia mendapatkan azab yang menghinakan,” (QS. an-Nisa’: 14).
Tidak bisa dipungkri lagi jika syirik merupakan dosa besar yang tidak akan Allah ampuni. Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dalam melakukan setiap urusan dunia.
Wallahua’lam bishawab. []
Sumber: muslim