JAKARTA—Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
“Ada empat tulisan Jonru yang di sebar lewat postingan di Faceebook miliknya,” ujar Hakim Ketua Antonius Simbolon di di PN Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Hakim menjelaskan, postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat led di Masjid Istiglal. Kemudian postingan kedua terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga adalah postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.
“Menimbang postingan tersebut berpotensi adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan non muslim, maka postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan non muslim,” terang hakim anggota.
Selain itu, hakim menyatakan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru postingannya menyebut penjajah non muslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim. []
Reporter: Rhio