JAKARTA–Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (“TA GNPF-ULAMA”) memberikan catatan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rezim kekuasaan dan aparatur negara terhadap hak-hak sipil dan politi, khususnya terhadap warga negara pasca Aksi Bela Islam.
“Salah satunya, politik Hukum berupa penerbitan kebijakan oleh rezim kekuasaan yang berdampak pada pelanggaran HAM,” kata Ketua Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution di AQL Center Tebet Utara Jakarta Selatan Jum’at (22/12/2017).
Selain itu, kata Nasrullah terjadi politisasi institusi penegak hukum yang berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak adil (unfair) dan konsekwensi logis dari dua hal di atas telah menimbulkan korban dan pelaku.
“Contohnya, dengan terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 pada tanggal 10 Juli 2017 yang mengatur tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ungkap Nasrullah.
Nasrullah menilai hal tersebut merupakan bentuk abuse of power dari penguasa yang bertujuan untuk membatasi hak dan kebebasan warga negara dalam melaksanakan hak asasinya di bidang sipil dan politik.
“Perppu No. 2 Tahun 2017 secara jelas telah membatasi hak asasi warga negara untuk melaksanakan hak atas kebebasan beragama, hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam wadah yang bernama organisasi kemasyarakatan atau Ormas,” tegasnya. []
Reporter: Rhio