KETIKA virus corona menyapu seluruh dunia, banyak pertanyaan telah diajukan tentang apakah umat Islam akan dapat puasa bulan suci Ramadhan atau tidak di era COVID-19.
Ditanya tentang masalah ini, Pusat Global Al-Azhar Fatwa, sebagaimana dikutip dari laman About Islam, mengatakan dalam fatwa online bahwa seorang Muslim tidak boleh berbuka puasa kecuali dokter memutuskan, dan secara ilmiah terbukti, puasa akan membuatnya rentan terhadap infeksi dan kematian oleh virus corona.
BACA JUGA: Apa Fatwa Dewan Fiqih Amerika Utara terkait Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19?
Namun fatwa itu juga menjelaskan bahwa para ahli medis belum memutuskan masalah ini. Jadi, sekarang tidak perlu menyebabkan kepanikan atau stres karena masalah itu.
Kehidupan manusia adalah suci dan hadiah dari Allah, Sang Pencipta. Islam mendesak pelestarian kehidupan dan jiwa manusia dengan segala cara. Hal ini juga memberikan tekanan yang lebih tinggi pada pencegahan kerusakan, yang terkadang, secara yuridis, ditempatkan di atas perolehan manfaat.
Fatwa itu muncul setelah desas-desus menyebar bahwa minum air secara teratur dan menjaga mulut tetap lembab dapat melindungi orang dari virus corona.
Setelah gagasan itu beredar luas di media sosial, pemerintah Prancis dengan cepat mengeluarkan pernyataan yang membatalkan keyakinan tersebut.
Ramadhan adalah bulan paling suci dalam kalender Islam. Awal Ramadhan tahun ini diperkirakan akan dimulai pada malam 23 April.
Muslim mendedikasikan waktu mereka selama bulan suci untuk lebih dekat kepada Allah melalui doa, menahan diri, dan perbuatan baik. []
SUMBER: ABOUT ISLAM