HAMPIR semua majelis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah membahas masalah riba.
Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama.
1 Majlis Tarjih Muhammadiyah
- Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
- Riba hukumnya haram dengan nash shahih al-qur’an dan as-sunnah
- Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
- Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat
- Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan,yang sesuai dengan kaidah islam.
- Majelis Tarjih Wiradesa (1972) memutuskan :
- Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan majelis tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam
- Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang
- Majelis tarjih di Garut (1976), menyangkut pembahasan mengenai pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam.
- Majelis Tarjih di Malang (1989), memutuskan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba. Disini juga Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yaitu bahwa tambahan atau jasa yang diberikan oleh peminjam bukanlah riba. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
- Â
- Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama
Menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai masalah ini.
- Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente.
- Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
- Syubhat, sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa’il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
- Para Musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional, dimana ada yang menyamakan antara bunga bank dengan riba, ada juga yang tidak menyamakannya, dan ada juga yang menyatakan syubhat.
- Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga.
- Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah islam.
- Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
- Sidang Organisasi Konferesnsi Islam ( OKI )
Dua hal utama yang disepakati oleh peserta sidang OKI Kedua di Karachi, Pakistan, Desember 1970, yaitu sebagai berikut:
- Untuk Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam.
- Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2 Mufti Negara Mesir
Sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989, Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
3 Konsul Kajian Islam Dunia
Dalam konferensi II KKID ( Konsul Kajian Islam Dunia) yang diselenggarakan di Universitas Al-azhar, Kairo, pada bulan Muharam 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu ialah Syekh Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar tiga ratus ulama besar lainnya.
4 Fatwa lembaga-lembaga lain
Selain dari lembaga-lembaga islam dunia di atas, beberapa lembaga berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :
- Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia
- Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia. []
Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani