JAKARTA—Dalam rencana Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang keenam, di Pesantren Al falah Banjar Baru Banjarmasin Kalimantan Selatan, tanggal 7 -10 Mei mendatang akan mencari solusi beberapa permasalahan keumatan.
Ketua Umum MUI Prof KH Ma’ruf Amin menyampaikan salah satunya pembahasan menyangkut hak kepemilikan lahan yang seharusnya, seperti bagaimana proses distribusi lahan itu.
“Selain itu masalah hukum, Zakat yang nanti akan dibahas Kewenangan negara membuat aturan mengenai Zakat, kemudian arti pendapatan bersih dalam Zakat profesi, Zakat untuk bantuan hukum, dana zakat untuk bantuan hukum,” katanya kepada Islampos.com di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Kyai Maaruf mengungkapkan, masalah haji juga akan dibahas. Terkait seberapa jauh seberapa mampu, sehat dan termasuk soal kesehatan.
“Waktu melempar jumroh seharusnya jam berapa, kemudian soal donor organ tubuh manusia, penggunaan darah sampai kandungan alkohol dalam obat,” ungkapnya.
Kyai menambahkan, persoalan terkait “Status dau yang apakah dapat diposisikan dalam wakaf?” Kemudian, kata kyai terkait pembiayaan politik serta money politik akan dibahas.
“Juga soal perundang-undangan menyangkut berbagai hal, seperi aliran kepercayaan, RUU hukum material peradilan agama, kekerasan seksual, pendidikan pesantren, minuman beralkohol dan pemidanaan LGBT,” jelasnya. []
Reporter: Rhio