WARISAN tidak asing lagi terngiang di telinga kita. Warisan sendiri yaitu sejumlah harta yang diberikan dari seseorang kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk memudahkan keberlangsungan hidup.
Namun, masih ada saja sebagian dari masyarakat kita malah terjadi cekcok dengan masalah warisan ini. Sangat miris, padahal hikmah dari paembagian warisan ini sangat bermanfaat. Di antaranya yaitu:
1. Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan;
BACA JUGA: Kaos Kaki Sobek Warisan Ayah
2. Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar;
3. Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat;
4. Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya;
5. Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
BACA JUGA: Dapatkan ½ dari Harta Warisan, Ini Dia Orangnya
Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnyam, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,
“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)
Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilah kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselihan, seperti yang kerab terjadi sekarang ini []
SUMBER: RUANG MUSLIMAH