TANYA: Apa hukum berenang di pantai atau di kolam renang di siang hari Ramadhan?
JAWAB: Kami katakan, tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang di pantai atau kolamĀ renang. Baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal, ia boleh berenang dan berendamĀ sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar air tidak sampai masuk ke dalamĀ tenggorokannya.
Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakanĀ puasa. Apapun hal yang bisa menambah semangat dalam menaati Allah, maka itu tidakĀ terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba danĀ memudahkannya. Allah Subhanahu wa Taāala telah berfirman mengenai puasa, āAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran abgimu. DanĀ hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.ā (Q.S.Ā Al-Baqarah: 185)
Nabi shallallahu āalaihi wa sallam pun telah bersabda, āSesungguhnya, agama ini mudah dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankanĀ agama, kecuali ia akan terkalahkan.ā (H.R. Al-Bukhari)
Dari itu, boleh berenang di kolam renang atau lainnya. Wallahu aālam.[]
Referensi: E-book Kumpulan Tanya Jawab Ramadhan KonsultasiSyariah.com