APA hukum intermitten fasting dalam Islam?
Intermittent fasting (puasa berselang) merupakan pola makan yang melibatkan siklus antara periode makan dan puasa. Dalam Islam, puasa memiliki nilai ibadah, dan hukum melakukan sesuatu seperti intermittent fasting bergantung pada niat, tujuan, dan pelaksanaannya.
Berikut adalah beberapa poin yang relevan terkait intermittent fasting dalam Islam:
1. Hukum Intermittent Fasting dalam Islam
Boleh (Mubah): Jika dilakukan untuk tujuan kesehatan, seperti menurunkan berat badan, menjaga metabolisme, atau meningkatkan kebugaran, selama tidak melanggar aturan syariat (misalnya, tidak mengabaikan kewajiban makan sahur dan berbuka puasa pada Ramadan).
BACA JUGA: Cara agar Bisa Rutin Puasa Senin Kamis
Dianjurkan (Mustahab): Jika intermittent fasting dilakukan sejalan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 bulan Hijriyah), atau puasa Daud.
Makruh atau Haram: Jika niatnya hanya untuk meniru tren tanpa mempertimbangkan prinsip Islam, atau jika puasa tersebut membahayakan kesehatan secara serius.
2. Niat dalam Intermittent Fasting
Niat sangat penting dalam Islam. Jika intermittent fasting dilakukan dengan niat ibadah kepada Allah, seperti meniru puasa sunnah, maka ia juga dapat bernilai ibadah. Namun, jika tujuannya hanya untuk kesehatan atau estetika, maka itu hanya dianggap sebagai aktivitas mubah (dibolehkan).
3. Kesesuaian dengan Syariat
Tidak boleh melewatkan waktu makan sahur atau berbuka pada Ramadan karena mengikuti pola intermittent fasting.
Tidak boleh menyebabkan kelemahan sehingga menghalangi ibadah wajib seperti salat.
Menghindari praktik yang bertentangan dengan akidah atau prinsip Islam.
4. Manfaat Kesehatan dalam Islam
Islam menganjurkan menjaga kesehatan dan tubuh yang kuat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim)
Intermittent fasting juga bisa dianggap sebagai salah satu cara menjaga kesehatan jika dilakukan dengan benar, karena puasa memiliki manfaat kesehatan yang diakui oleh banyak penelitian.
BACA JUGA: Adakah Hadis Shahih Mengenai Puasa Sunnah di Bulan Rajab?
5. Konsultasi dengan Ahli
Jika seseorang memiliki kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi sebelum memulai pola makan ini, agar tidak membahayakan diri.
Kesimpulan
Hukum intermittent fasting dalam Islam adalah boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunnah jika dikaitkan dengan puasa yang dianjurkan. Namun, tetap perlu menjaga niat, tujuan, dan pelaksanaannya agar sesuai dengan syariat Islam. []