PADA zaman yang serba maju ini, timbul hal-hal aneh dan kontroversial. Contohnya seperti trend di kalangan kaum hawa yang menipiskan atau menebalkan alis. Trend ini sudah menyebar dan dilakukan oleh para wanita, tidak memandang agama dan golongan.
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hukum menipiskan atau menebalkan alis ini? Karena saat ini seolah-olah para wanita tidak ragu lagi untuk melakukannya. Hati-hatilah mengikuti perkembangan zaman, karena terkadang pengembangan yang terjadi selalu bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BACA JUGA: Tipiskan Alis, Apa Hukumnya dalam Islam?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya?
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam. []
SUMBER: FIQIH WANITA