SHALAT merupakan kewajiban bagi semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Khususnya bagi laki-laki, shalat di masjid sangat dianjurkan. Namun bagi perempuan, shalat sendirian di rumah lebih utama daripada shalat berjamaah di masjid.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).
Seseorang bertanya, bagaimana hukumnya shaf wanita di masjid lantai dua yang sejajar dengan shaf laki-laki yang berada di lantai bawah?
BACA JUGA: Terkadang Malas Shalat, Bagaimana Ya Solusinya?
Aturan shaf dalam shalat berjamaah bagi wanita adalah sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا قَالَ
Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama.
Namun cara berdiri ini, bukan termasuk syarat atau rukun shalat, sehingga shalat wanita sebagaimana yang ditanyakan tersebut, insya Allah sah.
Sementara kalau ada penghalang, madzhab Hanafi dan mayoritas ulama bersepakat bahwa shalatnya tidak ada yang batal salah satu diantara keduanya, sebagaimana di kitab ‘Tabyinul Haqoiq, 1/138.
Tidak diragukan bahwa yang sesuai sunnah adalah shaf para wanita dibelakang para lelaki. Sebagaimana kondisi zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 380 dan Muslim, 658. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa neneknya Mulaikan mengundang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam untuk makan-makan yang telah dibuatnya. Kemudian (beliau) mengatakan, berdirilah kamu semua untuk menunaikan shalat bersama kamu. Anas berkata:”Saya berdiri ke tikar yang kami punya sudah menghitam dikarenakan lama dipakai, dan kami percikkan air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berdiri sementara saya dan anak yatim membuat shaf dibelakangnya. Dan orang tua (nenek) dibelakang kami. Maka Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam shalat bersama kami dua rakaat kemudian pulang.
BACA JUGA: Begini Penjelasan soal Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengomentari dalam kitab Fath, dalam hadits ini banyak faedahnya (Shaf) wanita berada di belakang shaf para lelaki. Dan berdirinya wanita sendirian dalam shaf dikala tidak ada wanita lainnya.
Akan tetapi jika terjadi seperti dalam kasus ini bahwa para wanita sejajar dengan para lelaki, maka shalatnya sah. Wallahu’alam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH|ISLAMQA