JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masjid di seluruh nusantara agar memperhatikan jangkauan bunyi pengeras suara.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, pengeras suara masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya.
BACA JUGA: Persoalkan Azan Gunakan Pengeras Suara, MUI Siap Dialog dengan PGGJ
“Pengeras suara itu sifatnya Syiar, sangat baik dan bagus di Indonesia. Mengingatkan kita waktu shalat di tengah kesibukan,” ujarnya, Ahad (2/8/2018).
Menurutnya, keberadaan pengeras suara di masjid juga harus memperhatikan tata krama kehidupan masyarakat. Selain itu, penggunaan pengeras suara juga harus disesuaikan waktunya. Langkah ini dilakukan agar tercipta kenyamanan, kekhusukan dan kekhidmatan jamaah dan masyakat umum.
Cholil juga menambahkan, keberadaan pengeras suara di masjid sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat di pedesaan.
“Sekarang pengeras suara, yang tidak diperlukan yang sifatnya menganggu untuk kepentingan umum, khotbah di luar tidak terlalu keras, di dalam dikencangkan pengerasnya,” ungkapnya.
Dia pun mengusulkan, perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan salah paham. Menurut Cholil, imbauan terkait hal ini cukup dilakukan oleh ormas.
“Pemerintah sifatnya aturan yang memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga tidak terjadi overlap dengan ormas,” ucapnya. []
SUMBER: REPUBLIKA