BREBES–Pelawak senior Nurul Qomar ditangkap jajaran Polres Brebes, Jateng, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah master dan doktor. Polisi menjemput paksa Qomar dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan.
Nurul Qomar yang ditahan di Mapolres Brebes, sejak Senin (24/6/2019) malam ini, tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Ijazah palsu itu dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
BACA JUGA: Oknum Polisi yang Maki Pedagang Nasi Bebek Disanksi Hormat Bendera
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” ujar Triagung, Selasa (25/6/2019).
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum Polisi Marah-marah ke Pedagang Nasi Bebek Gegara Teh Rp 1.000
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus),” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. []
SUMBER: DETIK