JAKARTA—Najib Taufieq, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, mengaku tidak mengetahui alasan di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Najib sendiri enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. “Tolong konfirmasi saja ke Kepala Kantor Jakarta Utara yang ngeluarin itu, dasar-dasar hukumnya tanya sama dia,” tegas Najib seperti dikutip dari Republika, Senin (28/8/2017).
BPN DKI menurut Najib baru akan membicarakan sola penerbitan sertifikat itu. Najib akan memanggil Kasten Situmorang, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk mengevaluasi dan meminta penjelasan terkait alasan pengeluaran sertifikat HGB pulau reklamasi yang sampai saat ini masih berpolemik tersebut.
“Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tahu-tahu super cepat selesai begitu, jadi ini mesti kita evaluasi dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, foto sertifikat HGB Pulau D viral beredar di media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat HGB Pulau D tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. []