JAKARTA—Duta Besar RI untuk Negara Palestina dan Yordania, Andy Rachmianto menyatakan undang-undang yang disahkan Parlemen Israel, Knesset, Kamis (19/7/2018), bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diadopsi Israel.
“Kontroversinya terletak pada esensi bahwa UU ini bertentangan dengan prinsip Israel seabgai negara demokrasi yang mengizinkan warga selain Yahudi bisa tinggal di Israel,” kata Andy, Ahad (22/7/2018).
BACA JUGA: Ehud Barak: Netanyahu Ancaman bagi Israel
Kontroversi UU yang mengesahkan Israel sebagai negara Yahudi tersebut diloloskan Knesset dengan margin suara tipis 62-55 dan dua anggota Knesset menyatakan abstain.
Sejak merdeka, Israel sudah multi-etnik, termasuk warga Arab Palestina yang Yahudi. Undang-undang tersebut ditentang banyak kalangan di Israel sendiri, termasuk Presiden Israel, maupun Yahudi Diaspora karena dianggap rasis dan apartheid.
Adapun bagi Palestina, kata Andy, UU ini berbahaya dan bertentangan dengan hukum internasional. Termasuk resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB).
“karena akan melegalkan pendudukan Israel di Tepi Barat yang telah diduduki sejak 1967 serta menjadi dasar bagi kelanjutan pembangunan permukiman ilegal (ilegal settlement) Israel,” kata Andy.
Lebih serius lagi, mantan Direktur Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI tersebut menjelaskan, UU itu memperkuat pengesahan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, yang akan lebih mempersulit proses perdamaian Palestina-Israel atas dasar solusi dua negara.
“Dengan kata lain, perjuangan negara Palestina dengan Ibu Kota Yerusalem Timur akan bertambah sulit dan rumit,” kata Andy.
UU ini awalnya disiapkan oleh kelompok/Partai Likud, partai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang ultra nasionalis.
“Mengingat posisi Netanyahu yang saat ini jauh lebih kuat apalagi dapat dukungan AS, kelompok ini melihat peluang dan timely. Karena itu bulan Maret lalu mereka mengajukannya ke Knesset untuk dibahas dan Kamis kemarin berhasil disahkan,” kata Andy.
BACA JUGA: Parlemen Israel Sahkan UU Pemisahan etnis Arab dan Yahudi
Dengan UU tersebut, warga non-Yahudi di Israel akan menjadi warga negara kelas dua. Kelompok aktivia HAM di Israel juga menentang karena UU akan menjadikan agama dan hukum Yahudi sebagai dasar hukum. Sehingga Israel tidak lagi menjadi negara sekuler. []
SUMBER: CNN