JAKARTA—Menyikapi soal larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi oleh rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir menyerahkan hal itu kepada pihak perguruan tinggi yang bersangkutan. Namun, Ia mengingatkan kepada pihak kampus bahwa memakai cadar adalah hak setiap orang.
“Saya serahkan rektor urusan seperti itu. Itu kan hak orang jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang,” kata Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Kebijakan kampus soal larangan cadar itu menurut Nasir bukan tentang persoalan agama.
“Enggak. Saya rasa bukan soal urusan ajaran agama. Itu kan kita harus memisahkan antara budaya sama ajaran agama. Pemahaman, menafsirkan itulah yang kadang-kadang mereka berbeda,” kata Nasir.
Sebelumnya diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melakukan pendataan terhadap mahasiswinya yang menggunakan cadar. Dari data yang diperoleh pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga, saat ini ada 42 mahasiswi dari delapan fakultas yang menggunakan cadar.
Setelah melakukan pendataan, pihak UIN Sunan Kalijaga akan melakukan konseling kepada 42 mahasiswi tersebut. Pihak UIN Sunan Kalijaga sendiri saat ini sudah membentuk tim konseling untuk mendampingi para mahasiswi bercadar tersebut.
Pendataan mahasiswi bercadar tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang ditandatangani oleh Rektor UIN, Yudian Wahyudi. []
SUMBER: MERDEKA