JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi Calon legislatif (Caleg) di Pileg 2019.
Terkait peraturan tersebut, KPK menilai Parpol seharusnya ikut bertanggung jawab dalam membina serta memupuk integritas para kadernya.
BACA JUGA: KPU Resmi Larang Koruptor Jadi Caleg
“Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik, yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya. Kalau kata saya ya semua tindak pidana ya tidak boleh. Pelaku tindak pidana menjadi wakilnya kamu disana mau ngga? Kan ngga mau juga,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPKlainnya, Saut Situmorang mengingatkan kembali kepada parpol atas komitmennya dalam memberantas korupsi. Menurut Saut, komitmen parpol dalam memberantas korupsi dapat diukur dari kepatuhannya terhadap PKPU tersebut.
“Komitmen parpol atas pemberantasan korupsi tentu telah bisa diukur dari kepatuhan PKPU tentang caleg mantan pidana tipikor,” terang Saut.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, perdebatan dalam hukum terutama terkait pengusulan aturan baru memang wajar dalam negara demokrasi. Namun, Febri menegaskan jika usulan tersebut telah disepakati, maka aturan baru itu wajib dipatuhi oleh semua pihak.
“Perdebatan dalam hukum itu wajar, namun jika aturan sudah ada tentu wajib dilaksanakan. Kalau ada yang memaksakan mencalonkan terpidana korupsi, KPU tinggal menegakkam aturan tersebut,” ungkap Febri.
BACA JUGA: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Tanggapan Pihak Istana
Diketahui, PKPU ini akan berlaku dan mengikat secara sempurna jika telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Namun, hingga kini belum ada penetapan resmi dari Kemenkumham. []
SUMBER: OKEZONE