JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan korupsi.
Menurutnya, itu menjadi salah satu cara agar rakyat mendapatkan pemimpin berintegritas.
“Iya sebagai salah satu cara karena ada hak masyarakat. Jangan sampai diberikan pemimpin yang berlumuran duit dengan cara merampok supaya menang di pilkada. Mana ada rakyat yang mau seperti itu. Artinya ini juga perampokan hak rakyat di sektor kepemimpinan,” kata Busyro, Ahad (18/3/2018).
Sementara itu, terkait pernyataan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan pengumuman penetapan tersangka dari kalangan cakada, Busyro merasa heran.
“Sudahlah, pemerintah ini kalau setengah hati soal pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK lebih baik diam, enggak usah keluarkan statement yang bikin rakyat makin mengurangi kepercayaannya kepada pemerintah. Lebih baik diam,” tuturnya menanggapi hal tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada beberapa orang cakala. Jumat (16/3) lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula. []
SUMBER: REPUBLIKA