KETIKA hari raya biasanya kita selalu melakukan halal bihalal. Di mana antara satu orang dengan orang lainnya, salam-salaman, saling maaf memaafkan. Sehingga, jalinan silaturahim dapat semakin erat. Meski begitu, tak sedikit orang yang melakukan pelanggaran syariah dalam halal bihalal. Pelanggaran apa sajakah itu?
1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri
Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf. Seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran.” Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri.
Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri. Dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan. Sebagaimana keterangan hadis dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya,” (HR. Al-Bukhari nomor 6.169).
2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain
Seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi ﷺ melarangnya. Seperti dalam hadis dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita, “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya,” (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani).
3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram
Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalal atau kehidupan sehari-hari. Padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadis dari Ma’qil bin Yasar ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya,” (HR. Ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani).
Al-Albani berkata, “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama,” (Majmu’ Fatawa al-Albani, 1/220 [asy-Syamilah]).
Itulah tiga pelanggaran yang sering terabaikan oleh banyak orang. Padahal, sudah jelas ketiga hal itu bukanlah suatu perbuatan yang baik. Maka, marilah kita perbaiki diri dengan memperbaiki kebiasaan yang salah. []
Sumber: Muslim