SURABAYA—Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko memberikan keterangan terkait insiden yang menewaskan 3 orang penonton Drama Kolosal Surabaya Membara di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam.
Menurut pihak PT KAI, tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal Surabaya Membara itu digelar. Akibatnya, banyak penonton yang berada di viaduk saat kereta api melintas.
BACA JUGA: Ini Kronologi Insiden Drama Surabaya Membara
“Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya,” kata Gatut di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/11/2018).
Gatut mengungkapkan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.
Sebelum insiden terjadi, ungkap Gatut, KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya.
Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk. Namun, kecepatan kereta memang tidak bisa diturunkan secara tiba-tiba.
“Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta,” katanya.
Pementasan drama kolosal Surabaya Membara digelar rutin selama delapan tahun terakhir setiap tanggal 9 November di sekitar Tugu Pahlawan. Acara itu digelar untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November.
Di tahun-tahun sebelumnya, setiap kali pertunjukan drama kolosal Surabaya Membara berlangsung tidak pernah ada kereta api yang melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya.
Karenanya pada Jumat malam, sebelum pertunjukan berlangsung, penggagas drama kolosal Surabaya Membara Taufik “Monyong” Hidayat, melalui pengeras suara mempersilakan warga kota yang sejak pukul 18.00 WIB sudah berdatangan, untuk mencari tempat senyaman mungkin dari sisi manapun kawasan Jalan Pahlawan Surabaya, termasuk dari atas viaduk.
Kendati demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
BACA JUGA: 3 Penonton Tewas dalam Insiden Drama Surabaya Membara
Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Kombes Pol Rudi Setiawan menyatakan akan menyelidiki kelalaian panitia atas tragedi yang menyebabkan tiga orang tewas ini.
“Nanti akan kami selidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak panitia,” ucapnya.
Sementara itu, seluruh korban insiden tersebut kini telah dibawa ke RS Soewandhi dan RS dr Soetomo. []
SUMBER: LIPUTAN6