Maka sesungguhnya bulan Allah yang bernama Muharram, adalah bulan agung dan penuh berkah dan menjadi awal bulan hijriyah dalam satu tahun.
Muharram menjadi salah satu bulan haram yang Allah berfirman karenanya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ .. الآية (36) سورة التوبة
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”. (QS. At Taubah: 36)
Dari Abu Bakrah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ .” رواه البخاري 2958
“Dalam satu tahun ada 12 bulan, di antaranya ada 4 bulan haram, 3 bulan secara berurutan adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajabnya Mudhor yang berada di antara Jumada dan Sya’ban”. (HR. Bukhori: 2958)
Bulan Muharram dinamakan demikian karena menjadi bulan haram dan menguatkan keharamannya.
Firman Allah:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”. (QS. At Taubah: 36)
Maksudnya adalah pada semua bulan haram tersebut; karena menjadi dosanya akan semakin berat dari dosa yang dilakukan pada selain bulan tersebut.
Dari Ibnu Abbas berkaitan dengan firman Allah:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”. (QS. At Taubah: 36)
Pada semua bulan, kemudian dikhususkan pada 4 bulan haram, Allah telah menjadikannya sebagai bulan haram, mengagungkan kehormatannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih berat, demikian juga amal sholih dan pahala menjadi lebih berlipat.
Imam Qatadah berkata: “Sungguh kedzaliman yang dilakukan pada bulan haram merupakan seberat-beratnya kesalahan dari pada bulan-bulan lainnya. Meskipun kedzaliman apapun termasuk kesalahan berat, akan tetapi Allah mengagungkan (memberatkan) apapun yang Dia kehendaki. Kemudian beliau berkata: “Sungguh Allah telah memilih dari sekian banyak makhluk untuk menjadi makhluk pilihan-Nya; Dia telah memilih dari para malaikat sebagai malaikat yang menjadi utusan, dan memilih para rasul dari manusia sebagai utusan, memilih dzikir mengingat-Nya dari semua ucapan, dan memilih masjid dari semua tempat di bumi, dan memilih bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram dari semua bulan yang ada, dan memilih hari Jum’at dari semua hari yang ada, dan memilih malam lailatul qadar dari semua malam, maka agungkanlah oleh kalian apa saja yang diagungkan oleh Allah; karena semua urusan menjadi agung selama diagungkan oleh Allah menurut mereka yang memahami dan berakal” . (Mulakhos Tafsir Ibnu Katsir –rahimahullah-, tafsir dari surat At Taubah: 36)
Keutamaan Memperbanyak Puasa Pada Bulan-bulan Haram
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ . ” رواه مسلم 1982
“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah pada bulan Allah yang bernama Muharram”. (HR. Muslim: 1982)
Sabda beliau dengan kalimat: “Syahrullah” penyandaran kata Syahr kepada Allah adalah untuk mengagungkan. Al Qoori berkata: “Nampaknya maksudnya adalah semua (hari) di bulan Muharram”.
Namun telah ditetapkan riwayatnya bahwa belum pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, maka hadits diatas difahami sebagai bentuk anjuran untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram tidak untuk berpuasa satu bulan penuh.
Telah ditetapkan juga riwayatnya dari Nabi bahwa beliau memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban, bisa jadi karena belum datang wahyu tentang keutamaan bulan Muharram kecuali pada akhir hayat beliau dan beliau belum sempat melakukannya…”. (Syarah An Nawawi ‘ala Shahih Muslim)
Allah memilih apa saja yang Dia kehendaki dari waktu dan tempat.
Al Izz bin Abdus Salam –rahimahullah- berkata:
“Mengutamakan tempat dan waktu ada dua macam: yang pertama bersifat duniawi dan yang kedua bersifat keagamaan, yang kembali kepada bahwa Allah Maha Memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya dengan memberikan keutamaan pahala siapa saja yang mengamalkannya, seperti pengutamaan puasa pada bulan Ramadhan di atas semua puasa pada bulan lainnya, demikian juga puasa pada hari ‘Asyura’, keutamaannya kembali kepada bentuk kemaha dermawanan Allah dan kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya”. (Qawa’id Al Ahkam: 1/38). []
Sumber: Islamqa.