JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 27 produk ikan makarel yang positif mengandung cacing dengan jenis Anisakis Sp.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lupito, menjelaskan masalah ini pada konferensi pers yang dilakukan Rabu (28/3/2018), di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Menurutnya, ada masa di mana ikan makarel mengandung cacing, dan itu adalah hal yang natural.
“Asal usul bahan baku yang mengandung parasit cacing umumnya adalah ikan makarel dari impor dan kalau produksi dalam negeri adalah dari bahan baku yang diimpor. Karena ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing. Tapi pastinya menjadi tugas kami, Badan POM, untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi, diedarkan, dan dikonsumsi masyarakat, sesuai dengan standar,” ujar Penny.
Meski keberadaan cacing dalam makarel merupakan hal yang natural, Penny menegaskan bahwa hal tersebut tetap melanggar aspek higienitas produk. Sehingga BPOM mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan sementara sampai ditemukan audit komprehensif selanjutnya.
“Dari segi aspek hygienic sudah tidak memupuni. Kita bukan beli ikan cacing, kita beli ikan dengan kualitas produk yang terjamin dan kita tidak membeli cacing, jadi kalau sudah ada cacingnya ya berarti kita larang,” pungkasnya.
Sebelumnya, di laman resminya, sepekan lalu (22/3/2018), BPOM mengumumkan temuan cacing pada produk ikan kaleng merek Farmerjack, IO dan Hoki.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Caranya, dengan mengecek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
BPOM juga mengimbau masyarakat yang menemukan produk bermasalah, agar menginformasikannya kepada BPOM. []
SUMBER: POM | DETIK