JAKARTA –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengkonfirmasi kabar masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. PN Jakarta Utara menyatakan kebenaran hal itu.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat 5 Januari 2018.
“Iya. Saya yang tanda tangan,” tuturnya seperti dikutip dari Liputan 6, Senin (8/1/2018).
Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.
Informasi itu memang belum diketahui seluruh pejabat tinggi PN Jakarta Utara sebab surat masuk menjelang sore sebelum kantor tutup.
“Sekitar 14.30 WIB,” jelas dia.
Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
“Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya,” Tarmuzi menandaskan.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. []