ADA kabar baik bagi pegawai negeri sipil(PNS)atau aparatur sipil negara (ASN). Yaitu, pencairan gaji ke-13 PNS telah keluar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.
Namun, tidak semua golongan ASN akan menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA: Buntut Pamer Gaji Rp 34 Juta, PNS Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gajike-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.
1- Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.
BACA JUGA: Resmi, PNS Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya
“Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya. []
SUMBER: TRIBUN JOGJA