JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disepakati sebagai inisiatif DPR. RUU ini selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah, slama hal ini Kementrian Agama, untuk dikaji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk mengkaji RUU tersebut.
“Jika sudah menerima draft RUU tersebut, langkah pertama yang dilakukan adalah menghimpun masukan dari stakeholders, baik tokoh agama, pimpinan ormas, pengelola pendidikan keagamaan, dan lainnya,” terang Menag di Jakarta, Ahad (28/10/2018).
BACA JUGA: Kemenag Kembali Gelar Kegiatan “Mengaji Indonesia”
Menag mengaku sejumlah pimpinan Ma’had Aly, Diniyah dan Pesantren Muadalah sudah membuat catatan kritis sekaligus usulan bagi perbaikan RUU yang diajukan DPR.
“Demikian juga catatan kritis PGI tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi. Semua itu akan kita bahas bersama agar diperoleh rumusan terbaik,” tegas Menag.
Langkah selanjutnya, kata Menag, melakukan kajian atas draft RUU yang telah disusun oleh DPR. Kajian itu dimaksudkan untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RUU versi DPR. DIM yang telah disusun lalu dibahas bersama dengan stakeholders pesantren, sekolah minggu, dan pendidikan keagamaan lainnya.
“Selanjutnya, kami akan merumuskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan versi pemerintah. RUU tersebut lalu dibahas bersama di DPR melalui tahapan mekanisme legislasi hingga disahkan menjadi UU,” tandasnya.
BACA JUGA: Kemenag Bahas Draft RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Bersama FKPM
Seperti diketahui, draft RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
PGI menilai klausul syarat pendirian pendidikan keagamaan (pasal 69 dan 70) paling sedikit 15 peserta didik serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren. []
SUMBER: KEMENAG