ISLAM memberikan rukshah atau keringanan kepada orang sakit parah atau memiliki penyakit tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, ada pula sebagian dari mereka yang tetap mampu menjalankan puasa meskipun harus rutin minum obat.
Bagaimana dengan jadwal minum obat bagi mereka yang tetap ingin berpuasa selama Ramadhan?
BACA JUGA: Puasa Minum Obat, Batalkah?
Karena adanya larangan makan dan minum di siang hari saat berpuasa, maka jadwal minum obat pun disesuaikan. Obat pastinya hanya bisa dikonsumsi selepas buka puasa hingga sahur.
Perubahan jadwal minum obat mungkin dapat memengaruhi efek terapi obat. Oleh karena itu perubahan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.
Dikutip dari akun Instagram resmi milik @gemacermat dari Kementerian Kesehatan RI, berikut panduan umum minum obat selama puasa Ramadhan:
Obat satu kali sehari
Obat ini bisa dikonsumsi saat sahur atau berbuka
Obat yang diminum 2 kali sehari
Obat ini diminum saat sahur dan berbuka
Obat yang diminum 3-4 kali
Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Zullies Ikawati, untuk pasien yang mendapatkan obat-obat yang harus diminum 3 kali sehari disarankan meminta kepada dokter untuk meresepkan obat bentuk sediaan lepas lambat atau aksi panjang sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau 2 kali sehari. Bisa juga minta diganti dengan obat lain yang masih memiliki efek dan mekanisme sama tapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang.
“Jika tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam interval waktu yang sama,” tulis Zullies, seperti mengutip dari blog pribadinya.
Misalnya untuk obat dengan dosis 3 kali sehari, maka dapat diberikan dengan interval waktu 5 jam, yaitu pada sekitar pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur).
BACA JUGA: Minum Obat Pencegah Haid Selama Ramadan, Bolehkah?
Selain itu, perlu juga diperhatikan aturan dalam minum obat. Ada obat-obat yang baik digunakan sebelum makan karena penyerapannya lebih baik pada saat lambung kosong. Jika aturan minum obat satu kali sehari sebelum makan berarti obat bisa diminum saat sahur, tepatnya setengah jam sebelum makan. Bisa juga berbuka yakni setengah jam sebelum makan.
“Bila aturannya sesudah makan, maka obat bisa diminum pada waktu seperti di atas, hanya saja diminumnya kira-kira 5-10 menit setelah makan besar. Setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan,” kata Zullies. []
SUMBER: LIPUTAN6