BALI–Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) pada 20 Desember 2017 lalu melalui Pelapor Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas Tindak Pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku Ras dan Agama di Media sosial serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kordinator Tim Advokasi (FPUAS) Zulfikar Ramly, S.H,M.HUM dari rilis yang diterima Islampos.com, Ahad (24/12/2017).
Zulfikar menambahkan, serta pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
“Alasan laporan Polisi Arya Wedakarna dilakukan secara Khusus salah satunya, untuk memaksimalkan Proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasus nya segera
dibawa ke Pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, dugaan Pidana yang dilakukan oleh Arya Weda Karna terkait dengan banyak Pasal-pasal Pidana baik Pidana Khusus / lex spesialis UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pidana Umum / Lex generalis Pasal-pasal Pidana di KUHP sehingga perlu penyidikan tersendiri. []
Reporter: Rhio