NIAT merupakan suatu hal yang fundamental dalam menjalankan setiap ibadah, tak terkecuali ibadah puasa. Seperti diketahui bahwa puasa yang disyariatkan dalam Islam ada dua jenis yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib contohnya puasa di bulan Ramadhan, puasa nazar dan puasa kafarat. Sedangkan puasa sunnah misalnya puasa Asyura atau 10 Muharram, puasa Arafah, puasa Senin-Kamis dan sebagainya.
Perlu kamu ketahui bahwa dalam penerapannya terdapat perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah dalam hal niat. Niat dalam puasa wajib dikerjakan sebelum datang waktu fajar, sedangkan niat untuk puasa sunnah boleh dikerjakan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Hal ini didasarkan pada dua hadits yang masing-masing diriwayatkan oleh Hafsah dan ‘Aisyah:
“Barangsiapa yang belum berniat untuk puasa sebelum datang waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. al-Tirmizi)
BACA JUGA: Pentingnya Niat dalam Setiap Amalan
“Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin RA, ‘Suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepadaku, ‘Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’, ‘Tidak, kami tidak memiliki apapun.’ Jawabku. Rasul pun mengatakan, ‘Jika demikian, maka aku puasa.’” (HR. Muslim)
Dijelaskan oleh Imam al-Tirmizi bahwa yang dimaksud dalam hadits di atas adalah seseorang tidak dianggap sah dan sia-sia menjalankan puasa Ramadhan, atau puasa wajib lainnya ketika ia tidak mendahuluinya dengan niat yang dilakukan sebelum terbitnya fajar. Sedangkan untuk puasa sunnah, diperbolehkan untuk berniat baik sebelum atau sesudah fajar. Ini adalah pendapat Imam As-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Pendapat berbeda diutarakan oleh Imam Malik, menurutnya tidak dianggap sah dan sia-sia ibadah puasa seseorang, baik itu ibadah puasa wajib maupun ibadah puasa sunah, jika ia tidak berniat menjalankannya sebelum terbitnya fajar.
Bertolak belakang dengan pendapat ini, Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil Ibnu Rusyd, justru memperbolehkan seseorang untuk berniat puasa Ramadhan, nazar, dan puasa-puasa sunah setelah terbitnya fajar. Namun ia mewajibkan berniat sebelum fajar bagi orang-orang yang mengerjakan puasa kafarat.
Terkait bagaimana niat itu dikerjakan, maka menurut Abu Hanifah seseorang diperbolehkan niat untuk menjalankan puasa secara umum tanpa harus menjelaskan puasa yang akan ia kerjakan. Demikian pula ketika seseorang niat mengerjakan puasa selain Ramadhan, dan ia menggantinya menjadi niat puasa Ramadhan, maka hal ini juga diperkenankan. Kecuali jika ia seorang musafir, maka ia harus menjelaskan niat puasa yang ingin ia kerjakan.
BACA JUGA: Niat Puasa Sunah di Bulan Muharram, Ini Niatnya
Bagi Imam Malik, seseorang wajib menjelaskan niat puasa yang akan ia kerjakan, tidak cukup seseorang hanya meyakini bahwa ia akan puasa tanpa menjelaskan niat puasa yang ingin dia kerjakan, khususnya puasa Ramadhan.
Imam As-Syafi’i sebagaimana Imam Malik menganggap bahwa puasa wajib seluruhnya mengharuskan seseorang untuk menjelaskan niat puasa yang ingin dikerjakannya, hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW, bahwasanya segala sesuatu sesuai dengan niatnya. []
SUMBER: BINCANGSYARIAH