ISLAM sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek di dalam kehidupan. Hal ini agar manusia hidup di atas ‘rel’ yang seharusnya.
Dari cara makan hingga cara berpakaian, Islam memberlakukan aturan kepada muslim khususnya, umumnya kepada semua manusia.
Bicara soal pakaian, Islam juga memberikan aturan dengan membedakan pakaian yang seharusnya dipakai laki-laki dan perempuan. Namun, seperti kita tahu, saat ini banyak wanita yang menggunakan celana -yang seharusnya dipakai laki-laki- menjadi pakaiannya. Bagaimana Islam menyikapi hal ini?
BACA JUGA: Apa yang Mesti Kita Pelajari dari Fashion Muslimah?
Dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki,” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i).
Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang memakai pakaian yang digunakan oleh lawan jenisnya maka Nabi SAW melaknatnya.
Walaupun di dalam sumber agama pertama yakni Al-Qur’an tidak ada larangan mengenai hal ini, tapi hadits nabi menjelaskannya.
Hal ini sudah cukup mewakili jelasnya dan pastinya sebuah hukum.
Tidak ada yang dapat membenarkan pemakaian celana panjang untuk perempuan, karena hadits ini sudah menyebutkan bahwa laknat Nabi atas perempuan yang masih saja menggunakan celana panjang dengan dalih apapun.
Adapun jika dia tidak mengetahui hadits ini dan melakukan yang demikian, maka Allah akan mengampuninya sebelum nafas terakhir terhembus.
Tidak ada lagi keadilan dalam memakai pakaian sekalipun, keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Jika masih ada perempuan yang menggunakan celana panjang di depan selain mahramnya maka ia tidak adil, karena menggunakan pakaian yang tidak seharusnya digunakan.
BACA JUGA: Muslimah Perindu Surga
Larangan ini semata untuk kebaikan perempuan dari tangan dan mata yang ‘jahil’.
Adapun pendapat yang membolehkan pemakaian celana panjang sendiri, dengan syarat celana panjang itu longgar dan tidak ketat.
Namun yang pasti pada awal sejarah munculnya, celana panjang digunakan oleh kaum pria pemburu di Iran.
Mari perhitungkan kembali mashlahat dan madhorot dari penggunaan celana panjang ini. Jika dirasa lebih banyak madhorotnya maka tinggalkanlah karena yang demikian itu lebih dicintai Allah dan Rasul-Nya. Wallahu A’lam. []