PALEMBANG–Polisi akhirnya bisa mengungkap penyebab kematian siswa SMA Taruna Indonesia, Delwyn Berli Juliandro (14), ketika Masa Orientasi Siswa (MOS). Delwyn disebut meninggal usai sekitar kepalanya dipukul bambu.
Pada awalnya, Delwyn yang saat ini sudah meninggal disebut sempat kejang-kejang dan pingsan saat mengikuti rangkaian kegiatan MOS, pada Jumat (12/7) malam.
Melihat kondisi korban kejang, panitia pun langsung membawa korban ke RS Myria. Korban dilaporkan meninggal pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Siswa SMA Taruna Tewas saat MOS, Polisi: Banyak Temuan-temuan yang Janggal
Ibu kandung korban, Berce (41), yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang. Dalam laporan itu, Berce melihat banyak luka lebam di tubuh putranya.
Polisi yang mendapat laporan langsung menuju SMA Taruna Indonesia di Jalan Pendidikan, Sukarami Palembang. Dari sekolah, polisi pun membawa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Polisi pun secara maraton langsung memeriksa sejumlah saksi yang dinilai tahu soal kronologi kematian Delwyn. Polisi juga menemukan sejumlah temuan penting.
Hanya butuh waktu sekitar dua hari, polisi akhirnya menetapkan pembina SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan, OFA (24), sebagai tersangka tewasnya Delwyn ketika mengikuti MOS di sekolah pada Senin (15/7). Polisi menyebut Delwyn tewas akibat dipukul dengan bambu.
“Pertama, dari hasil forensik, ada luka di kepala akibat benda tumpul. Setelah itu dipastikan, kami identifikasi bahwa korban dipukul pakai alat bambu,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Firli saat rilis kasus di Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan.
Firli mengatakan pemukulan terjadi ketika korban mengikuti pembinaan mental di SMA Taruna Indonesia. Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa 21 saksi dan menemukan alat bukti itu.
“Keterangan saksi ini kita cocokkan dan diyakini OFA pelaku kekerasan terhadap korban. Hasil forensik juga menunjukkan ada kekerasan di kepala,” tegas Firli.
Setelah diperiksa tim penyidik, OFA mengakui perbuatannya itu. OFA menyebut memukul korban karena emosional dan tersinggung atas ucapan korban.
BACA JUGA: Siswa SMA Taruna Meninggal Dunia Saat MOS, Orangtua Lapor Polisi
“OFA tersinggung dengan korban, katanya karena korban disuruh ikuti kegiatan dan tidak dilaksanakan. Korban nggak ikut itu karena sudah mengeluh sakit,” kata Firli.
“Kami kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan dan ini perlu evaluasi bersama. Tidak boleh lagi ada kegiatan perpeloncoan seperti ini kalau mendidik,” sambungnya.
Atas perbuatannya, OFA saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK